Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Berbekal Ilmu SMK, Pemuda Magelang Retas Akun Warga Amerika untuk Transaksi Ilegal

Berbekal Ilmu SMK, Pemuda Magelang Retas Akun Warga Amerika untuk Transaksi Ilegal

  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025

BNews–JATIM– Seorang pemuda asal Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, bernama Arnova Kenny Herawanto, harus menjalani proses hukum. Yakni di Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti meretas 49 akun marketplace milik warga negara Amerika Serikat.

Arnova, yang akrab disapa Nova, berhasil memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 150 juta dari hasil kejahatannya; dengan memanfaatkan keterampilan teknologi informasi yang ia pelajari semasa duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berbekal pengetahuan dasar informatika, Nova mampu membobol puluhan akun marketplace asal luar negeri; dan menggunakan data yang didapat untuk melakukan transaksi jual beli barang elektronik hingga menguras saldo rekening korban.

“Saya tidak kuliah. Belajar ini dulu waktu SMK,” ujar Nova dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap Nova setelah menyelidiki aktivitas ilegal; yang menargetkan akun warga Amerika Serikat, mulai dari wilayah Pennsylvania, Arizona, hingga Virginia.

Menurut jaksa penuntut umum Suwarti, Nova telah melakukan aksi pembobolan akun sejak tahun 2020 dengan cara; memperoleh data korban seperti alamat email, nomor telepon, hingga alamat rumah melalui media sosial Facebook.

“Dokumen elektronik milik orang lain selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian barang secara online,” jelas Suwarti saat membacakan dakwaan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Setelah berhasil mengakses akun-akun tersebut, Nova melakukan pembelian berbagai barang elektronik seperti laptop, ponsel, dan prosesor dari situs e-commerce ternama seperti Amazon dan BestBuy.

Barang-barang hasil pembelian ilegal tersebut kemudian dijual kembali oleh Nova kepada pengguna marketplace lain untuk memperoleh keuntungan tunai.

Tidak hanya itu, Nova juga melakukan trik manipulasi ulasan dengan memberikan rating positif terhadap barang-barang acak yang dibeli, guna mendapatkan insentif tambahan dari pihak penjual.

Insentif tersebut langsung masuk ke rekening pribadi milik Nova sebagai bentuk keuntungan tambahan dari sistem review exchange.

Selain aktivitas jual beli, Nova juga mengevaluasi akun marketplace yang berhasil ia bobol untuk mencari tahu apakah dapat digunakan untuk registrasi ke akun bank Amerika seperti Atlantic Union Bank dan Capital One Bank.

Jika akun tersebut memiliki akses ke rekening bank dengan saldo aktif, Nova segera membuka rekening baru atas nama akun lain untuk memindahkan dana dari rekening utama.

“Terdakwa akan membeli akun baru dengan jenis bank berbeda untuk menampung dana yang ada pada bank utama sebelum transfer ke rekening pribadi,” imbuh jaksa Suwarti.

Dari serangkaian modus digital tersebut, Nova berhasil meraup total keuntungan antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta dengan memanfaatkan celah keamanan dan penyalahgunaan data pribadi milik warga negara asing.

Atas perbuatannya, Nova didakwa melanggar Pasal 46 Ayat (2) jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi informasi agar tidak disalahgunakan untuk tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less