Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BPJS Rp22,19 Miliar di RSU Padma Lalita Magelang

6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BPJS Rp22,19 Miliar di RSU Padma Lalita Magelang

  • calendar_month 15 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Kasus dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah menetapkan dua petinggi rumah sakit tersebut sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengajuan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode 2017 hingga 2022. Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22,19 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap sejumlah fakta mengenai dugaan praktik klaim fiktif tersebut. Berikut enam fakta kasus dugaan korupsi BPJS di RSU Padma Lalita Magelang.

1. Dua Petinggi RSU Padma Lalita Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejari Kabupaten Magelang menetapkan dua pejabat RSU Padma Lalita Muntilan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial TW (74), yang menjabat Direktur RSU Padma Lalita, dan BM (34), selaku Wakil Direktur.

Keduanya diduga terlibat dalam pengajuan klaim fiktif atau phantom billing program JKN melalui BPJS Kesehatan selama kurun waktu 2017 hingga 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut.

“penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan tersangka dan penahanan tersangka,” kata Vidi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

2. Kerugian Negara Diperkirakan Rp22,19 Miliar

Dugaan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22.194.972.800 atau sekitar Rp22,19 miliar.

Nilai tersebut berkaitan dengan pengajuan klaim pelayanan kesehatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan penyalahgunaan dana program jaminan kesehatan nasional yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Magelang.

3. Kasus Terungkap Setelah BPJS Temukan Kejanggalan

Pengungkapan perkara ini bermula dari temuan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang yang kemudian dilimpahkan kepada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang.

Pada awal 2023, verifikator BPJS Kesehatan menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi pengajuan klaim RSU Padma Lalita.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung atau spot check ke rumah sakit tersebut. Namun, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa tidak terdapat pasien BPJS pada hari pemeriksaan.

Pemeriksaan serupa kembali dilakukan sekitar satu minggu kemudian dan menghasilkan keterangan yang sama.

BPJS Kesehatan selanjutnya melakukan pemeriksaan secara acak terhadap sejumlah pasien yang tercatat dalam dokumen pengajuan klaim.

Hasilnya, ditemukan sejumlah nama pasien yang tercatat dalam administrasi rumah sakit, tetapi ternyata tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan di RSU Padma Lalita.

4. Penyidik Temukan Dugaan 16.930 SEP Fiktif

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kabupaten Magelang menemukan dugaan pembuatan 16.930 Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif.

Dokumen tersebut diduga diterbitkan untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap yang sebenarnya tidak pernah mendaftar atau memperoleh pelayanan kesehatan di RSU Padma Lalita.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan modus tersebut bermula pada pertengahan 2017. Saat itu, TW selaku direktur rumah sakit diduga melakukan promosi pengobatan gratis kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang.

Setelah itu, TW diduga membuat resume medis fiktif dan memerintahkan pegawai rumah sakit memasukkan data SEP fiktif melalui aplikasi V-Klaim milik BPJS Kesehatan.

Data tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan.

5. Dana Klaim Diduga Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana hasil pencairan klaim BPJS Kesehatan.

Setelah dana masuk ke rekening RSU Padma Lalita, TW diduga mencairkan uang tersebut melalui bank. Selanjutnya, uang diberikan kepada BM.

CEK BERITA UPADATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Berdasarkan keterangan penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar utang yang dimiliki TW.

Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyidikan perkara korupsi klaim BPJS tersebut.

6. Kedua Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TW dan BM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

Keduanya menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor Prin-01/M.3.44/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Kasus dugaan korupsi klaim fiktif BPJS senilai Rp22,19 miliar di RSU Padma Lalita Muntilan kini masih menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Magelang.

Pengusutan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengajuan klaim serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bsn)

VIDEO LAIN :

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less