Cara Pesan Tiket dan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Pelarangan Mudik

BNews—NASIONAL— PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI mengoperasikan 19 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Khusus penumpang dengan tujuan bukan mudik selama periode peniadaan mudik pada 6–17 Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, hal tersebut untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran 2021. Ia menjelaskan, perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

”Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun, ”ujarnya, Kamis (6/5).

Sebanyak 19 KAJJ tersebut diantaranya lima KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasarturi PP), Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng PP). Gajayana (Gambir-Malang PP), Bima (Gambir-Surabaya Gubeng PP) dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan PP).

Selain itu, KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh bersubsidi atau PSO ke berbagai tujuan yaitu; KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli dan Pasundan.

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak. Dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit. Juga kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil dan kepentingan nonmudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri. Atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access. (ifa/han)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: