Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Geruduk Kejari! Warga Wonogiri Kajoran Tagih Kepastian Kasus Dugaan Korupsi Kades

Geruduk Kejari! Warga Wonogiri Kajoran Tagih Kepastian Kasus Dugaan Korupsi Kades

  • calendar_month 3 menit yang lalu

BNews—MAGELANG — Puluhan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Kamis (6/8/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran desa yang melibatkan kepala desa setempat.

Dalam aksi tersebut, warga meminta Kejari Kabupaten Magelang melanjutkan proses hukum secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Massa menilai kasus tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum karena telah menjadi perhatian masyarakat.

Koordinator aksi, Purnoto, mengatakan masyarakat datang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih diproses oleh Kejari Kabupaten Magelang.

“Seperti ini ya, kita dari masyarakat Wonogiri minta penjelasan masalah proses hukum lurah Wonogiri ya, yang lurah Wonogiri itu adalah kena masalah penyimpangan anggaran. Jadi kita kejar saan itu hanya minta untuk melanjutkan proses hukum. Karena apa? Bahwa pihak kejar saan kemarin sudah ada temuan yang diserahkan dari inspektorat,” ujarnya.

Menurut Purnoto, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya dugaan kerugian keuangan desa mencapai lebih dari Rp500 juta. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Bahwa uang tersebut adalah 500 juta sekian. Maka dari itu, kita minta kooperatifnya kepada pihak penegak hukum untuk meneruskan dan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” katanya.

Ia juga menyebut masyarakat sudah tidak menghendaki kepala desa tersebut kembali memimpin.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dan masyarakat sudah tidak menginginkan, bahkan sudah tidak mau dipimpin oleh seorang junaseh yang notabinya ya, notabinya dia adalah pencuri. Itu yang disampaikan oleh masyarakat Wonogiri,” ucapnya.

Purnoto menjelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan satu dugaan penyimpangan anggaran. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2024.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekitar 20 hari lalu. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menghitung besaran dugaan kerugian negara.

Terkait adanya pengembalian kerugian desa, Purnomo menegaskan hal tersebut tidak menghapus proses pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak bisa pihak kejaksaan itu menghentikan warga hukum. Karena sudah mengembalikan, Pak. Itu kan ada Undang-Undang Pasal 4 Nomor 31 Tahun 1999. Sudah menjelaskan bahwa pejabat publik yang korupsi dan sudah mengembalikan, maka itu tetap tidak bisa menghentikan proses hukum,” tegasnya.

Kejari: Masih Tahap Penyelidikan

Menanggapi aspirasi warga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya, terima kasih atas waktunya bahwa kami terkait dengan penanganan perkara ini masih melaksanakan kegiatan, masih berlanjut, dan ini penanganannya masih tahap penyelidikan. Ya, terkait dengan laporan masyarakat penyimpangan dalam pengolahan uang dana desa Wonogiri tersebut, ” ujar Vidi.

Ia menjelaskan, tim penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan serta data pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data, pool paket dan pool data. Terkait dengan penyelidikan naik ke penyidikan itu masih ada proses. Kami akan melakukan minta petunjuk ke Kejati yang mana perkara ini tidak hanya satu atau dua, pasti akan berkembang kembali,” katanya.

Vidi juga mengungkapkan bahwa kepala desa telah mengembalikan kerugian desa berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Magelang.

“Untuk perkembangan penyelidikan saat ini, bahwasannya kepala desa sudah mengembalikan kerugian desa. Dari laporan hasil audit investigasi di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran oleh Inspektorat Kabupaten Magelang, pengembalian yang dititipkan di dalam rekening RPL atas nama RPL 115 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang adalah sebesar Rp522.835.439. Dan uang itu masih ada di RPL, rekening penitipan atau diamankan di kejaksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Vidi menegaskan proses hukum belum berhenti. Kejari Kabupaten Magelang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Untuk selanjutnya, dalam tahap penyelidikan, kami masih dalam proses untuk bisa kami minta petunjuk dulu ke kejaksaan tinggi. Terkait dengan penanganan perkara ini, kami masih memegang teguh asas ultimum remedium, yang mana tindak pidana adalah hasil akhir dari tindak pidana tersebut,” pungkasnya. (Bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less