Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terduga Pelaku Penganiayaan di Kajoran Berhasil Ditangkap, Ini Kata Polisi

Terduga Pelaku Penganiayaan di Kajoran Berhasil Ditangkap, Ini Kata Polisi

  • calendar_month 0 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Terduga pelaku penyerangan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil diamankan polisi. Terduga pelaku diketahui masih di bawah umur dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan, polisi mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Untuk kejadian Kajoran tadi malam itu, kita mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum, terkait dengan dugaan kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Kombes Pol Edy Bagus Sumantri saat ditemui pada Sabtu malam (26/9/2026).

Menurutnya, terduga pelaku diamankan dari rumahnya. Setelah diamankan, yang bersangkutan terlebih dahulu dibawa ke Polsek Kajoran sebelum kemudian dibawa ke Polresta Magelang untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Kajoran, lalu ke Polresta Magelang,” jelasnya.

Pengamanan tersebut sempat menarik perhatian warga. Pada Sabtu (26/9/2026) malam, sejumlah warga terlihat berkumpul dan mendatangi sekitar Polsek Kajoran.

Kapolresta Magelang menjelaskan, kerumunan warga tersebut dapat dikondisikan. Warga disebut hanya ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus serta memastikan terduga pelaku yang telah diamankan polisi.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Ya, sudah terkondisi semuanya. Warga ingin tahu pelakunya,” ujarnya.

Terkait kasus yang menjerat terduga pelaku, polisi untuk sementara menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.

“Informasi awal pencurian dengan kekerasan,” kata Edy.

Terduga pelaku diketahui masih berusia sekitar 15 tahun. Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Masih di bawah umur, berumur sekitar 15 tahun. Masih proses pengembangan,” tegas Kapolresta Magelang.

Sebelumnya, seorang perempuan berusia 29 tahun, Enjang Gelisda Azizah, diduga menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal di rumahnya di Dusun Jarakan Barat, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat kejadian, korban yang merupakan seorang guru sekolah swasta berada di rumah bersama ayahnya yang sedang sakit. Korban diduga diserang setelah membuka pintu kamar karena mendengar suara pintu digedor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga harus mendapatkan jahitan. Tangan korban juga mengalami lebam dan berdasarkan pemeriksaan awal disebut mengalami keretakan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Kakak korban, Nastiti Dyah Laniasari, sebelumnya mengatakan bahwa korban sempat melihat adanya seseorang yang mencurigakan di sekitar rumah sebelum peristiwa terjadi.

Menurut keterangan keluarga, korban kemudian diserang menggunakan benda yang disebut berbentuk panjang. Pukulan tersebut membuat korban sempat kehilangan kesadaran.

Saat tersadar, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian memastikan kondisi ayahnya yang berada di kamar lain sebelum akhirnya meminta pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dari rumahnya. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kajoran dan selanjutnya ke Polresta Magelang.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus yang terjadi di Kajoran.

Hingga Sabtu malam (26/9/2026), terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Magelang. Karena usianya sekitar 15 tahun, penanganannya dilakukan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. (Bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less