Jokowi Keluarkan Sanksi Bagi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid Secara Nasional

BNews–NASIONAL– Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait covid-19 resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemarin (5/8/2020). Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda administratif.

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres itu diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” demikian bunyi poin pertama Inpres tersebut. Rabu (5/8/2020).

Instruksi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri.

Serta para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur dan kepala daerah.

Arahan khusus ditujukan kepada Menko Polhukam untuk melakukan koordinasi atas penegakan hukum terkait pencegahan virus Corona ini. Berikut bunyinya:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:

a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin

dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(*/bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!