MANTAP !!! Polresta Magelang Ungkap Kasus Narkoba Besar, Barang Bukti 500 Gram Sabu
- calendar_month Rab, 9 Nov 2022

BNews–MAGELANG— Prestasi hebat diraih jajaran Polresta Magelang baru baru ini. Dimana kasus narkoba jenis sabu berhasil diungkap dengan barang bukti 0,5 kilogram atau 500 gram lebih disita.
Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat pers rils menyampaikan kronologi penangkapan. Dimana sebanyak empat tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
“Untuk empat tersangka yakni FMF, 21, AZP, 21 keduanya warga Muntilan Magelang. Lalu AZF,36, dan MK, 44, warga Mungkid Magelang,” katanya (9/11/2022).
Untuk kronologi, lanjutnya bermula pada tanggal 25 Oktober 2022 sekiranya pukul 10.00 Wib; anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Dimana ada salah satu warga Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.
“Mendapat informasi tersebut selanjutnya team Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Dan didapatkan data orang yang dicurigai tersebut berinisial FMF als PK yang sudah berangkat ke Jakarta menggunakan mobil Daihatsu Ayla Nopol profit AA 1905 AX untuk mengambil narkotika,” imbuhnya.
Kemudian, kata Kapolresta dengan dipimpin Kasatresnarkoba membentuk tim melakukan penyanggongan dan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target sasaran.
“Lalu pada 26 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00 Wib didapatkan informasi bahwa target Sdr. FMF als PK sudah masuk perbatasan Semarang-temanggung. Dan pada pukul 05.30 Wib tim yang dipimpin Kasatresnarkoba menyegatnya didepan kantor Desa Secang dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” paparnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara Kasatres Narkoba, AKP Dimas menjelaskan sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan diamankan FMF, AZF, dan MK. “Selain tersangka juga ada barang bukti sabu yang ditemukan didalam tas slempang milik FMF yang diletakan di atas lantai Jok depan sebelah kiri,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata AKP Dimas dilakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut. “Dan di hari yang sama pada Pukul 10.00 Wib tim mengamankan AZP di daerah Tampir,” tegasnya.
AKP Dimas juga menyebutkan sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut. Antara lain 5 paket plastik bening Narkotika jenis sabu total 512,14 gram dan satu paket plastik klip Narkotika jenis sabu berat 0,75 gram. Total senilai kurang lebih Rp 600 juta.
“Selain itu barang bukti lainnya satu unit mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX; Tiga unit Hp merk VIVO, satu tas slempang dan tas kain warna biru,” tandasnya.
Ditambahkan kembali oleh Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun terkait pasal yang disangkakan.
“Atas perbuatannya keempat pelaku mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli; menukar , atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun; dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum (Rp. 10 Milyar) sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar