Mengapa Setir Mobil Indonesia Berada di Sebelah Kanan? Ini Sejarahnya

BNews—MAGELANG— Secara global, ada dua pembagian negara berdasarkan konsep mengemudinya yaitu right driving countries dan left driving countries. Sementara Indonesia termasuk ke dalam negara pengguna left driving.

Yakni sistem yang mengharuskan kendaraan menggunakan lajur kiri dengan setir pada di sisi kanan. Konsep ini tentu saja tak ditetapkan begitu saja. Pasalnya, ini terkait dengan sejarah dan kebiasaan dari masa lampau.

Kebanyakan orang kala itu beraktivitas menggunakan tangan kanan. Sebagai contoh ksatria di jaman perang, selalu menggunakan pedang dengan tangan kanan. Mereka juga berjalan di lajur sebelah kiri, bertujuan agar sarung pedang yang ada di sebelah kiri tak bertabrakan dengan prajurit lain.

Selain itu, kemudahan dengan menyarungkan pedang kiri juga didapat ketika akan menaiki kuda. Jelas akan sulit bila menaruh pedang di sisi kanan pinggang.

Sejarah penggunaan left driving di Indonesia juga tak lepas dari status masa lampaunya sebagai jajahan Belanda. Kebiasaan berjalan di jalur kiri ini sudah diterapkan mereka saat pertama kali datang ke Indonesia, 1596 silam.

Ini pula yang menjadi alasan kenapa Indonesia akhirnya menggunakan setir kanan. Aturan tersebut tetap digunakan, meski sudah memasuki masa penjajahan Jepang. Pasalnya, negera Matahari Terbit pun menerapkan peraturan serupa (left driving).

Aturan ini juga sudah disahkan secara hukum dan berlaku sampai sekarang. Walaupun pada kenyataannya, hingga saat ini Belanda justru menganut sistem lalu lintas sebelah kanan.

Itu terjadi sejak Prancis menjajah Belanda. Namun, perubahan sistem kemudi itu tidak berlaku di wilayah jajahannya seperti Indonesia dan Suriname.

Indonesia sendiri termasuk ke dalam salah satu dari 76 negara yang memakai setir kanan. Sama seperti Inggris, selaku negara pertama pemakai sistem kemudi tersebut lantaran masa lalunya sebagai negara jajahan Romawi.

Lain halnya dengan di kawasan Eropa dan Amerika Serikat yang menggunakan sistem right driving. Regulasi negara itu mengharuskan berkendara di jalur kanan dan posisi kemudi sebelah kiri, dengan jumlah keanggotannya mencapai 163 negara. (*)

Sumber: totalenergies.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: