Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Menteri BUMN Erick Thohir Ajukan Permohonan SKCK jelang Pilpres 2024

BNews-NASIONAL- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum pendaftaran Pilpres 2024.

Brigjen Ahmad Ramadhan dari Karo Penmas Polri menyatakan bahwa permohonan ini diajukan oleh staf Erick Thohir kepada Baintelkam Polri pada hari Selasa (17/10) kemarin.

“Dalam hal ini, saya telah bertanya kepada Baintelkam bahwa staf terkait yang mengajukan permohonan SKCK. Dan SKCK tersebut telah diterbitkan kemarin,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri pada hari Rabu (18/10).

Namun demikian, Ramadhan mengaku bahwa ia belum mengetahui pasti alasan di balik permohonan penerbitan SKCK yang dilakukan oleh Erick Thohir tersebut.

“Stafnya yang mengurus SKCK tersebut. Namun, saya masih belum mengetahui maksud di balik permohonan tersebut,” katanya.

Selain itu, Erick juga mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi calon Wakil Presiden.

“Hasil pemeriksaan Register Induk Pidana menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang meyakinkan,” demikian isi surat yang dikutip oleh CNN.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Surat Keterangan ini dibuat dengan itikad baik sebagai bukti bahwa para calon Wakil Presiden Republik Indonesia telah memenuhi syarat. Apabila terdapat kesalahan dalam surat ini, akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.”

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Di sisi lain, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mengomentari langkah Erick yang telah mengurus SKCK terlebih dahulu. Menurut Gibran, tindakan tersebut dilakukan oleh Erick sebagai persiapan untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto.

(KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!