Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Odong-Odong atau Kereta Kelinci Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Magelang

Odong-Odong atau Kereta Kelinci Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Magelang

  • calendar_month Jum, 10 Feb 2023

BNews–MAGELANG-– Suasana berbeda tampak di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang kemarin (9/2/2023), DImana sejumlah pengusaha odong-odong atau kereta kelinci datang untuk audiensi dengan perwakilan rakyat mereka.

Sejumlah Steakholder yang terlibat berasal dari pengusaha odong-odong . Selain itu, turut hadir pula Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang, Polres Magelang,Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang; dan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang.

Dalam audiensi tersebut, pengusaha odong-odong menyampaikan sejumlah poin yang menjadi keluhan mereka.

Penasehat pengusaha kereta wisata Kabupaten Magelang Nur Widodo mengatakan pihaknya ingin merumuskan solusi bersama wakil rakyat; dan pihak-pihak terkait supaya kereta kelinci bisa berjalan seperti biasanya.

”Audensi seperti ini terus terang saja ya terima kasih dianggap puas tidak puas itu nomor dua tapi yang penting sudah ada respon; sudah ada tanggapa, sudah ada arahan, sudah ada sedikit informasi tentang hukum dan sebagainya. Minimal kita tahu bahwa kita tahu aturan dan insyaallah kita juga akan jadi warga negara yang taat hukum, ‘katanya.

Nur Widodo juga berharap ada kebijakan dan kebijaksanaan selama proses perizinan dan legalitas.

”Selama kita proses untuk masalah legalitas formalnya, dari pemda dan instansi yang terkait ada kebijakan; agar kita tetep biasa mencari makan sambil mengurus memproses apa yang menjadi kewajiban dari paguyuban,” harapnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sementara Itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi mengatakan bahwa dalam audensi kali ini; pihaknya bisa mendapatkan beberapa poin salah satunya bisa tau siapa pemilik kereta wisata tersebut.

”Yang pertama saya terima kasih mereka mau datang untuk menyampaikan aspirasi yang sementara ini; kami belum tahu siapa sih sebenarnya pemilik. Dan terima kasih mereka sudah mau datang berkoordinasi dengan kami difasilitasi oleh lembaga DPRD,” katanya.

Kemudian, lanjutnya untuk yang kedua poinnya bahwa kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin. “Proses perizinan ya di DPMPTSP mau dimodifikasi kayak apa selama dia uji tipenya lolos; kemudian ada memiliki serut tentunya kami tidak bisa menghalanginya tinggal kita atur trayeknya. Kata kuncinya itu kendaraannya dulu haruslah laik jalan karena kaitannya dengan penumpang umum itu keselamatan,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan odong-odong tetap boleh beroperasi namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.

“Maksudnya di area wisata itu contohnya ya di dalam kawasan Candi Borobudur saja. Kalau ada pasar malam ya hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota,” jelasnya.

Mashadi mengatakan, selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang .

“Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudia dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak Laik jalan. Maka dari itu, kami ingin melakukan sosialisasi dan pembinaan,” ungkapnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less