Polisi Meringkus Seorang Pemuda Yang Edarkan Pil Koplo Ke Pelajar
- calendar_month Sen, 13 Jul 2020

ILUSTRASI: Jenis Jenis NARKOBA (Foto--Internet)
BNews—SLEMAN—Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo. Setelah pelaku cukup lama menjadi incaran petugas karena dicurigai sebagai pengedar di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan menuturkan pelaku yang berinisial EA, 22, merupakan warga Kaliwaru Selomartani Kalasan Sleman. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 100 butir pil Alprazolam, 50 butir Riklona, 1000 butir Trihexyphenidyl dan satu unit handphone.
”Menurut beberapa pelaku yang ditangkap sepekan sebelumnya, menyebut nama EA sebagai pemasok barang haram tersebut,” tuturnya, Minggu (12/07/2020).
Dia menjelaskan, pelaku memanfaatkan sarana online untuk bertransaksi dengan pembelinya. Sementara itu, saat pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut didapatnya dari rekannya yang berada di luar kota
”Untuk pengiriman barang tersebut, dilakukan dengan memanfaatkan jasa paket,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejauh mana ‘hubungan’ jasa paket itu dengan EA dan pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. ”Kami akan terus melakukan pemberantasan jenis narkoba apapun, baik pil koplo, ekstasi, sabu, putauw, maupun ganja,” pungkasnya. (*/mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar