Perangkat Desa Di Kabupaten Magelang Tak Mau Divaksin Bisa Diberhentikan
BNews–MAGELANG– Pemerintah sedang gencar melaksanan program vaksinasi covid-19 kepada masyarakat di Indonesia. Selain warga bisa, pejabat, aparat hingga perangkat desa juga harus disuntik vaksin.
Namun, ternyata pemerintah mengeluarkan peraturan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk disuntik vaksinasi. Jika tidak beberapa sanksi sudah tertulis dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.
“Perangkat desa yang memenuhi syarat dan tidak bersedia divaksinasi Covid-19, bisa diberhentikan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho, Selasa (28/12/2021).
Hal tersebut seperti yang disebutkan dalam Perpres No. 14 Tahun 2021. Khususnya pada Pasal 13 A ayat 2.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi sasaran yang memang tidak memenuhi kriteria,” bunyi ayat 2 pasal 13 tersebut.
“Setahu saya yang belum vaksin memang karena kondisinya yang kurang sehat,” kata Labbaika, Selasa (28/12/2021).
Labaika menegaskan, akan tetapi jika ditemukan perangkat desa memenuhi syarat tetapi menolak vaksin, maka akan ada upaya tindak lanjut.
“Secara bertahap akan kami komunikasikan dengan satgas kecamatan dan desa,” ujarnya.
Mengenai sanksi, camat berkoordinasi dengan kepala desa bisa memberikan sanksi baik sedang hingga berat.
“Sanksi berat itu pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat,” tegas Labbaika.
Untuk itu pihaknya mengimbau para perangkat desa yang belum mengikuti vaksinasi segera vaksin apabila kondisinya sehat. Sebab, perangkat desa sebagai aparatur pemerintah serta pelayan harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
“Mereka wajib ikut menyukseskan program vaksin demi terwujudknya kekebalan bersama sehingga masyarakat sehat terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (bsn)