Polres Magelang Kota Gagalkan Transaksi COD Bahan Peledak Ilegal
- calendar_month 7 jam yang lalu

Polres Magelang Kota berhasil gagalkan peredaran hampir 3 kg bahan peledak. (Foto: Humas Polres Magelang Kota)
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial IDR (18), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan di wilayah Magelang Selatan, Kota Magelang pada Senin (23/2/2026) lalu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Magelang Kota setelah memperoleh laporan terkait dugaan transaksi bahan peledak di wilayah Kota Magelang. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan sistem cash on delivery (COD).
Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan hampir tiga kilogram bahan peledak dan obat mercon yang disimpan dalam wadah plastik serta toples. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna mencegah potensi bahaya.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menegaskan bahwa jumlah bahan peledak yang diamankan tergolong besar dan berisiko tinggi. “Jumlah yang diamankan cukup besar dan berpotensi membahayakan banyak orang apabila sampai digunakan atau diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya dalam konferensi pers, belum lama ini.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 984 gram bahan peledak siap racik, 1.906 gram obat mercon, satu unit timbangan digital, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta kendaraan yang dipakai pelaku. Semua barang tersebut kini menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IDR mengaku menawarkan bahan peledak tersebut melalui media sosial. Ia datang dari Bantul ke Magelang untuk bertemu dengan calon pembeli yang telah berkomunikasi sebelumnya.
Harga yang ditawarkan mencapai Rp1 juta untuk keseluruhan barang. Beruntung, transaksi belum sempat terjadi karena petugas lebih dahulu melakukan penangkapan.
Iwan menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri asal-usul bahan peledak ilegal tersebut. Dugaan adanya jaringan pemasok masih didalami, termasuk kemungkinan distribusi lintas wilayah. Koordinasi dengan aparat di daerah lain juga dilakukan untuk memutus rantai peredaran.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 306 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur larangan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang sah. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7


Saat ini belum ada komentar