RESMI !!! Pemerintah Turunkan Tarif Dasar Listrik, ini Besarannya
BNews–NASIONAL– Informasi menggembirakan bagi masyarakat Indonesia terkait Tarif Dasar Listrik (TDL). Pasalnya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan tersebut yakni terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Hal itu seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dengan hal ini, maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh, kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020). (*/Lubis)