Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Polri Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
- calendar_month Rab, 21 Okt 2026

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam, Kerugian Kompensasi Rp 57 M
BNews-NASIONAL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026).
Dari lima tersangka tersebut, empat orang merupakan petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor dengan inisial AEP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan sistem proteksi kelistrikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, empat tersangka dari pihak PLN Batam diduga tidak menjalankan tugas pengamanan area gardu induk sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut diduga memungkinkan hewan liar masuk ke kawasan yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.
Blackout Batam-Bintan Diduga Dipicu Kera Masuk Gardu Induk
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan diduga bermula ketika seekor kera masuk ke area Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan.
Keberadaan hewan tersebut diduga memicu hubungan arus pendek atau short circuit pada instalasi kelistrikan yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Transformator 1. Selain itu, petugas menemukan seekor kera yang mati di lokasi kejadian.
Pemeriksaan laboratorium juga menemukan kecocokan antara sampel rambut yang terdapat pada barang bukti pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan di lokasi.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” katanya.
Penyidik juga mendalami fungsi sistem proteksi kelistrikan yang seharusnya bekerja untuk mengamankan instalasi ketika terjadi gangguan.
Perangkat tripping lockout yang berfungsi membantu mengamankan sistem saat terjadi gangguan diketahui tidak bekerja secara maksimal. Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman listrik secara meluas.
Bareskrim Periksa 25 Saksi dalam Kasus Blackout
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi. Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan kelistrikan serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses pembuktian, termasuk perangkat yang berkaitan dengan sistem proteksi dan instalasi gardu induk.
Penyidik masih mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan fasilitas kelistrikan yang menyebabkan gangguan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan pembuktian terhadap peran masing-masing tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik juga memperkirakan nilai kompensasi pelanggan akibat pemadaman listrik meluas mencapai sekitar Rp57,3 miliar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan kelalaian di bidang ketenagalistrikan. Penerapan pasal serta pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Kasus blackout Batam-Bintan menjadi perhatian karena gangguan pasokan listrik tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab pemadaman, dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar