Pemkab Boyolali Larang Warga Gelar Hajatan, Tempat Wisata Tutup Sementara
BNews–JATENG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, melarang warga menggelar hajatan dan menutup semua tempat wisata milik pemerintah maupun swasta. Hal ini imbas kasus aktif virus Corona atau COVID-19 tembus 1.000 orang dan tingginya keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan.
Pelarangan hajatan dan penutupan tempat wisata tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Bupati nomor 300/1986/5.5/2021 tentang adendum SE Bupati nomor 300/1949/5.5/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
“Melihat perkembangan karena BOR (bed occupancy rate pasien Corona) cukup tinggi di rumah sakit yang sudah mencapai 82 persen. Meskipun kita sudah meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, tapi ternyata ini kan tinggi. Sehingga kita juga harus bergerak lebih mencegah di hulu dan hilir. Artinya yang menyebabkan potensi kerumunan itu kita upayakan untuk juga dihentikan,” kata Asisten I Setda Boyolali, Totok Eko YP. Dikutip detik (22/6/2021).
Maksud dikeluarkannya adendum SE tersebut adalah untuk mengatur pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat dalam menyelenggarakan hajatan, wisata dan peribadatan di tempat ibadah, baik kegiatan inti keagamaan maupun sosial keagamaan.
“Karena ini suasana (kasus Corona) di Jateng bahkan nasional tidak mengecil, bahkan kita prihatin BOR kita (rumah sakit rujukan COVID di Boyolali) terus meningkat, semakin kritis,” jelasnya.
Dalam adendum SE Bupati ini, seluruh destinasi wisata di Boyolali, milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata diminta memastikan bahwa seluruh tempat wisata tutup.
“Kemudian hajatan yang sebelumnya diperbolehkan dengan banyu mili atau tidak boleh makan ditempat, saat ini dilarang dan hanya diperbolehkan menggelar nikahan di kantor KUA dengan peserta terbatas maksimal 10 orang,” jelas Totok.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Pemkab Boyolali melarang seluruh elemen masyarakat menggelar hajatan pernikahan hingga khitanan. Pernikahan atau akad nikah diperbolehkan di kantor KUA atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melibatkan paling banyak 10 orang dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan paling banyak 5 orang dari keluarga inti.
Adendum SE Bupati ini berlaku mulai tanggal 22 sampai 28 Juni 2021 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi penanganan COVID-19. Tanggal 28 Juni akan dievaluasi lagi, apakah akan diperpanjang atau tidak, tergantung kondisi pandemi Corona.
“(Adendum) Kita berlakukan mulai tanggal 22-28 Juni. Tetapi ini nanti kita menyesuaikan lagi, ada Instruksi Mendagri lagi yang baru, nanti akan kita pelajari dulu. Tanggal 28 kita evaluasi,” tambah dia.
Termasuk untuk operasional supermarket, warung makan, kafe, tempat hiburan malam, juga akan dievaluasi disesuaikan dengan Instruksi Mendagri.
“Kita setahun lebih, upaya-upaya sudah kita lakukan. Penegakan (disiplin protokol kesehatan) sehari tiga kali, artinya selama ini kita belum menekankan keras tapi lebih ke edukasi. Sekarang ditambah testing, artinya operasi dan juga dilakukan swab antigen, pemberian masker. Kita tingkatkan lagi, jika ada denda kita tegakkan, karena sekarang sudah benar-benar kritis ini,” pungkasnya. (*)