Sejumlah Fakta Kasus Perusakan Masjid dan Kitab Suci Di Magelang
- calendar_month Rab, 14 Des 2022

Plt Kapolresta Magelang, Kasat Reskrim dan Kapolsek Salaman saat menunjukan barang bukti pembatasa soft dan karpet masjid yang dirusak
BNews–MAGELANG-– Kasus perusakan masjid di Salaman Magelang terekam dalam sebuah video. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang wanita dan viral di media sosial. Kini, pelaku perusakan telah ditangkap polisi.
Lantas, apa motif pelaku melakukan aksi perusakan tersebut? Berikut fakta-fakta peristiwanya yang dirangkum Borobudurnews.com “
Awal Mula Perusakan Masjid di Salaman Magelang
Masjid Al-Mahfudz di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang dirusak oleh seorang wanita. Hal tersebut diketahui dari unggahan video Instagram @kotamagelang yang menunjukkan pelaku mengotori masjid hingga Al-Quran di lokasi kejadian.
“Mohon Aparat Berwenang segera menindak lanjuti,” demikian narasi di video tersebut,
Kerusakan di Masjid Al-Mahfudz: Pembatas Jemaah Terbakar-Darah Berceceran di Tempat Imam
Ada warga yang mengetahui pembatas antara jemaah laki-laki dan perempuan di dalam masjid tersebut terbakar pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain itu, ada pembalut tampak darah berceceran di sekitar tempat imam.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Ibu itu langsung memberitahu suaminya, kemudian ke sini langsung menyiram sama dibantu warga,” kata Takmir Masjid Al-Mahfudz Muhammad Ashar, seperti dilansir detikJateng, Selasa (13/12/2022).
“Yang terbakar itu kelambu, pemisah antara jemaah laki-laki dan perempuan. Bukan (seperti) kemarin (informasi yang) menyebar Al-Qur’an (yang dibakar). Qur’an itu, cuma pembalut perempuan itu yang berceceran di dalam dan ada darah-darah. Pembalut itu kan ada darah-darahnya di sekitar pengimaman dan juga ada di belakang, tengah. Ada sekitar empat atau berapa itu, pembalut,” sambungnya.
Pelaku Ditangkap Polisi dan Ditetapkan tersangka
Pelaku adalah seorang wanita berinisial F, 50, yang tinggal bersama keluarga di Kajoran Kabupaten Magelang.
Takmir Masjid Al-Mahfudz Muhammad Ashar mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan tindakan yang serupa di Masjid Al-Mahfudz.
“(Saat ditangkap) Sudah melakukan dan akan melakukan lagi. (Ditangkap) Pas bawa kayak kemarin-kemarin pembalut sama darah-darah,” kata Ashar, dikutip detikcom, Selasa (13/12/2022).
Dan menurut Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat pers rils mengatakan pelaku diketahui wanita berinisal F, 50 tahun. Ia tinggal bersama keluarganya di Kajoran Magelang.
“Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka atas dasar hasil olah bukti. Meski demikian, karena pelaku ini diduga mengalami gangguan kejiwaan akan diperiksa lebih lanjut di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang,” katanya.
Pelaku Diduga ODGJ
Setelah kejadian itu, masjid langsung dibersihkan. Warga menduga pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Takmir menduga orang dalam gangguan jiwa. (Setelah kejadian) Alhamdulillah warga tetap kondusif, aman. Seperti kegiatan ini (mencuci karpet) tetap guyub rukun. Nggak ada konflik. Alhamdulillah nggak terpancing,” kata Takmir Masjid Al-Mahfudz Muhammad Ashar.
Sementara Plt Kapolresta Malang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat pers rils menyampaikan pelaku ini saat ditanya terkadang suka tidak nyambung. “Pastinya nanti nunggu hasil tes dan observasi dari RSJ Magelang,” katanya (13/12/2022).
Motif Sementara Pelaku
Pelaku yang berinisial F diperiksa secara intensif di Polresta Magelang. Selain itu, motif perusakan terus didalami, meski sudah ada informasi awal dari keterangan yang didapat polisi.
“Untuk motifnya masih kita akan terus didalami. Namun info sementara, hal itu terjadi larena pelaku marah terhadap pihak bank. Karena akan mengambil sertifikat tanahnya tetapi tidak diijinkan, sehingga pelaku jengkel” kata Plt Kapolresta Malang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat pers rils (13/12/2022).
Perusakan Masjid Al-Mahfudz: Sudah Empat Kali
Saat ditangkap, pelaku akan melakukan aksi perusakan yang ketiga. Takmir Masjid Al-Mahfudz Muhammad Ashar menyebut pelaku akan memasukkan pembalut ke kotak amal.
“Ya benar. Ditangkap pas melakukan (aksi), melakukan di serambi,” ucap Ashar.
Sebelumnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan perusakan Masjid Al-Mahfudz di Salaman Magelang yang tercatat sebagai berikut.
- Antara bulan Agustus- September 2022: Al-Qur’an diberi air dan ada botol-botol yang ditinggalkan
- 31 Oktober 2022: Ada pembalut dan ada darah berceceran di kitab untuk khotbah
- 10 Desember 2022 : pelaku melumuri kitab suci Alquran dengan darah yang ada di pembalut yang dibawanya.
- 12 Desember 2022: Pembatas jemaah terbakar dan ada pembalut serta darah berceceran di sekitar tempat imam.
Butuh 14 Hari Pemeriksaan Kejiwaan
Sementara itu, ikut hadir perwakilah saat pers rils (13/12/2022) dari di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang yakni dr. Ni Kadek Duti A.S.P.L, Sp.KJ (K). Dimana Ia menyampaikan bahwa pihaknya butuh waktu untuk lakukan tes, baik observasi, wawancara dan lainnya.
“Sekitar waktu 14 hari. Dimana tes juga harus diperhatikan standarisasinya, jadi nanti pelaku ini akan dibawa ke RSJ untuk menjalani serangkaian tes dan observasi,” kata Ni Kadek yang juga Ketua Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik. (bsn)
Pasal Disangkakan
Untuk pelaku ini disangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia atau pengrusakan.
“Untuk pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara pasal 156 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.,” ujar Plt Kapolres Magelang.
Meski demikian, Sajarod menegaskan untuk proses hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan oleh pihak terkait. “Tetap menunggu hasilnya dari RSJ Magelang. Nanti setelah ada hasilnya baru akan koordinasi dengan jaksa,” tegasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar