Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » SELAMAT !! Magelang Dinobatkan Menjadi Kabupaten Peduli HAM Untuk Ketujuh Kalinya

SELAMAT !! Magelang Dinobatkan Menjadi Kabupaten Peduli HAM Untuk Ketujuh Kalinya

  • calendar_month Sel, 13 Des 2022

BNews–MAGELANG-– Ketujuh kalinya Pemkab Magelang raih penghargaan bergensi dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia ke-74. Dimana dinobatkan sebagai Kabupaten Peduli HAM oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberian penghargaan sendiri di Golden Ballroom Hotel Sultan & Residence, Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/12/2022). Dan diberikan secara langsung oleh Plt Direktur Jenderal HAM, Dr. Mualimin Abdi kepada Bupati Magelang, Zaenal Arifin.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengaku bangga atas diraihnya penghargaan Kriteria Peduli HAM untuk ke tujuh kalinya ini. Menurutnya ini merupakan bukti kerja keras bersama dari seluruh tim Pemerintah Daerah, seluruh jajaran birokrasi melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.

“Ya inilah hasil dari kerja bersama, kerja gotong-royong dan kembali kita mendapatkan penghargaan yang ke tujuh hari ini,” ungkap, Zaenal.

Ia berharap agar prestasi ini dapat terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan kembali di masa-masa yang akan datang.

“Harapannya, melalui penghargaan ini nantinya dapat terus memotivasi kita semua untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penghargaan ini dapat terus kita raih tiap tahunnya,” katanya.

Untuk diketahui, Penghargaan Peduli HAM ini diraih pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2013 kemudian tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty menjelaskan ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam penghargaan tersebut; sesuai PermenKumHam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Aspek yang dinilai meliputi, Hak sipil dan politik yang terdiri dari Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi; Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme dan Hak atas kependudukan.

“Kemudian Hak Ekonomi, Sosial Budaya yang terdiri dari Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan; Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta Hak atas perumahan yang layak dan Hak atas perempuan dan anak,” papar, Ratna. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less