Sembunyikan Sajam Untuk Tawuran, Pemuda Asal Salaman Ditetapkan Jadi Tersangka
- calendar_month Kam, 4 Jul 2024

Tersangka penyimpan sajam untuk tawuran
“Kami amankan juga RSAA alias Apin untuk dimintai keterangan ke Mapolresta Magelang,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AAG dan RSAA alias Apin tidak terlibat. “Yang kita tetapkan tersangka adalah Fajar Tri Febrianto alias Pebik yang kedapatan menyimpan sajam yang didugakan tawuran dibawah alas tempat tidurnya,” katanya.
Pada tersangkat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, Fajar saat diwawancarai awak media mengaku sudah tiga kali tawuran. “Tiga kali. Di Purworejo, Kajoran dan Bandongan,” katanya.
Fajar juga mengaku malam itu kelompoknya ditantang saat live untun tawuran. “Lokasinya di Kajoran. Karena yang menantang daerah sana,” pungkasnya.(bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar