Seorang Pria Ngaku TNI Berpangkat Mayor Demi Nikahi Gadis di Banyumas
BNews—JATENG—Seorang pria mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat mayor demi menikahi gadis asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Karena hal tersebut dirinya diamankan tim gabungan TNI dan Polri, pada Jumat (11/7/2020).
Diketahui pria itu berinisial AK, 31, warga Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Sementara sang istri berinisial ARA, 20, keduanya menikah pada 29 Juni lalu.
”Pelaku ini merupakan penjual jam di Jakarta, tim mengamankan pelaku pada Jumat lalu di sebuah hotel kawasan wisata Baturraden,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Senin (13/7/2020).
Berry menjelaskan, pernikahan bermula saat pertemuan korban dan pelaku di acara keluarga pada pertengahan Mei 2020. Ketika itu orang tua korban diundang untuk buka bersama dirumah milik kakaknya yang berinisial ANS.
”Saat itu ANS memperkenalkan pelaku sebagai anak angkat. Berprofesi sebagai TNI AD berpangkat mayor,” jelasnya.
Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, keluarga ANS bersama pelaku mendatangi rumah orangtua korban. Kedatangan tersebut dengan maksud untuk melamar anaknya.
”Karena yang datang adalah kakak mereka dan hendak menjodohkan dengan anggota TNI, sehingga orangtua korban yakin dan menuruti,” imbuh Berry.
Setelah resmi menikah, kata Berry, pelaku tinggal serumah dengan keluarga korban. Sementara untuk lebih meyakinkan, pelaku keluar rumah menggunakan seragam dinas TNI.
”Pelaku menggunakan pakaian seragam dinas TNI lengkap dengan pangkat mayor, alasannya dinas pengawalan,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya merasa bangga dengan TNI sehingga ingin menjadi TNI gadungan. “Terkait motivasi apakah ingin mengeruk harta korbannya, kami masih menyelidiki,” papar Berry.
Berry menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih memburu ANS yang merupakan ayah angkat dari pelaku. ”Ada dugaan ANS bersekongkol dan karena sampai saat ini dia kabur, jadi kami belum bisa meminta keterangan,” imbuh Berry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/mta)