aturan baru pencatatan dokumen kependudukan
Aturan Baru Kemendagri: Nama Seseorang Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Terlanjur?
- 0Komentar
BNews—NASIONAL— Pemerintah melalu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata. Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui. Lantas […]




