Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang Diikuti 49 Desa, 114 Calon Siap Bertarung
- calendar_month Sel, 6 Okt 2026

Pj Sekda Kabupaten Magelang David Rudiyanto memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 tingkat Kabupaten Magelang
BNews—MAGELANG— Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Magelang memasuki tahapan penting. Sebanyak 49 desa yang tersebar di 16 kecamatan dijadwalkan melaksanakan pemungutan suara pada 25 Oktober 2026.
Kesiapan penyelenggaraan, tahapan pencalonan hingga pengamanan menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 tingkat Kabupaten Magelang yang digelar di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Selasa (6/10/2026).
Pj Sekda Kabupaten Magelang David Rudiyanto mengatakan, Pilkades tidak sekadar menjadi agenda pemungutan suara, tetapi merupakan proses demokrasi yang akan menentukan kepemimpinan dan arah pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan.
“Panitia bukan bagian dari kontestasi, melainkan penjaga proses demokrasi. Saya meminta seluruh panitia menjaga netralitas, integritas dan independensi,” tegasnya.
Menurut David, 49 desa yang akan menggelar Pilkades memiliki dinamika dan kondisi yang berbeda. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kebiasaan pelaksanaan Pilkades sebelumnya maupun kepentingan pihak tertentu.
49 Desa Ikuti Pilkades, 114 Calon Kepala Desa
David menyebutkan, dari 49 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades Serentak 2026, sebanyak 42 desa telah menetapkan calon kepala desa beserta nomor urutnya.
Dari 42 desa tersebut, tercatat sebanyak 114 calon kepala desa yang akan mengikuti tahapan pemilihan.
Sementara itu, tujuh desa masih menjalani perpanjangan kedua tahapan pencalonan. Pada Selasa (6/10/2026), dijadwalkan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon.
Selanjutnya, penetapan calon yang berhak dipilih dan pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026.
Dari tujuh desa yang masih menjalani tahapan pencalonan tersebut, lima desa masih menghadapi kondisi calon tunggal. Kelima desa itu yakni Desa Ngablak, Kecamatan Ngablak; Desa Butuh, Kecamatan Sawangan; Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang; Desa Temanggal, Kecamatan Tempuran; serta Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis.
“Apabila ada persoalan yang belum jelas, koordinasikan. Bila ada perbedaan penafsiran, samakan persepsi. Kalau ada persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik, selesaikan sedini mungkin,” ujar David.
Panitia Diminta Pastikan Kesiapan TPS
David juga meminta seluruh panitia memastikan kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara tersedia sesuai ketentuan.
Kebutuhan tersebut meliputi kotak dan bilik suara, surat suara, tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Menurutnya, keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara. Pilkades dinilai berhasil apabila hak masyarakat terpenuhi, seluruh calon mendapatkan perlakuan yang adil, pelaksanaan berlangsung aman dan tertib, serta hasil pemilihan dapat diterima masyarakat.
“Yang kita inginkan kepala desa terpilih lahir dari proses demokrasi yang jujur dan adil. Setelah Pilkades selesai, masyarakat kembali bersatu sebagai satu kesatuan masyarakat desa,” ujarnya.
915 Personel Disiapkan Amankan Pilkades Magelang
Sementara itu, Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji mengatakan, kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan untuk seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Magelang.
Sebanyak 915 personel disiapkan untuk mendukung pengamanan Pilkades. Seluruh TPS dikategorikan sebagai TPS rawan, dengan pembagian lebih lanjut berdasarkan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Untuk pengamanan di TPS, pola yang disiapkan melibatkan unsur Polri, TNI dan Linmas. Personel pengamanan ditempatkan pada Ring 2 untuk mendukung kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
Bim meminta koordinasi antara panitia tingkat desa, kecamatan dan jajaran kepolisian terus dilakukan, terutama dalam menghadapi potensi kerawanan yang berbeda di setiap wilayah.
Selain mengamankan TPS, personel juga disiapkan untuk mengawal logistik Pilkades, mulai dari proses percetakan, penyimpanan di tingkat kecamatan hingga distribusi ke TPS.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami minta koordinasi terus, baik dari kecamatan kepada para kapolsek maupun jajaran Bhabinkamtibmas untuk memperbarui informasi terkait perkembangan situasi,” katanya.
Polresta Magelang juga menyiapkan personel untuk melakukan patroli dan penguatan di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Penempatan personel akan disesuaikan dengan hasil pemetaan intelijen, kondisi wilayah, serta jarak antarwilayah kecamatan.
Pilkades Magelang Mengacu Sejumlah Regulasi
Sementara itu, Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Margono mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Menurut Margono, pelaksanaan Pilkades 2026 mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 beserta perubahannya, serta Perbup Magelang Nomor 21 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Margono menjelaskan, penyesuaian regulasi di tingkat daerah masih berproses menyusul terbitnya aturan baru. Karena itu, penyelenggara tetap menggunakan ketentuan daerah yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Ini menjadi bahan kita berdiskusi dan menerima saran masukan dari seluruh pihak, sehingga Pilkades yang sudah mendekati hari pemilihan ini dapat berjalan lancar,” katanya.
Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026. Sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 7 Desember 2026. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar