Denda Mudik Lebaran
Warga Mudik Lebaran Bisa Dipenjara 1 tahun dan Denda Rp 100 Juta
- 1Komentar
BNews—NASIONAL— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik ditengah pelarangan. Sanksi paling berat bagi pemudik yang bandel adalah penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Sanksi tersebut tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Seperti sudah […]




