Gula
CATAT… Ini Daftar Kebutuhan Pokok yang Dibatasi Jumlah Pembeliannya
- 0Komentar
BNews—NASIONAL— Demi menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah pandemi Virus Korona, masyarakat mulai dibatasi membeli sejumlah sembilan bahan pokok (sembako). Pembatasan diantaranya berlaku untuk produk seperti beras, gula, minyak goreng dan mi instan. Kebijakan pembatasan tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Dalam surat tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri membatasi sejumlah bahan […]


