Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Usut Kasus Screenshot Zoom di Toilet, Polres Magelang Kota Periksa 2 Saksi

Usut Kasus Screenshot Zoom di Toilet, Polres Magelang Kota Periksa 2 Saksi

  • calendar_month Sel, 22 Sep 2026

BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota tengah mendalami laporan dugaan penyebaran tangkapan layar (screenshot) video seorang Kepala SPPG peserta Zoom yang sedang mengikuti kegiatan sosialisasi daring dari dalam toilet.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan dari pria berinisial MSM terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi.

Insiden tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 08.30 WIB, saat MSM tengah mengikuti sosialisasi SOP Badan Gizi Nasional melalui aplikasi Zoom. Sekira pukul 10.00 WIB, MSM mengalami sakit perut dan pergi ke toilet dengan tetap membawa ponselnya agar tidak tertinggal materi acara.

“Seingat saksi, saat itu kamera sudah di-off-kan. Ponsel tersebut ditaruh di pojok toilet,” kata Iwan, Senin (21/9/2026).

Ketika ponsel diletakkan di pojok toilet tersebut, yang bersangkutan tak sengaja menyentuh layar. Dan diduga membuat kamera kembali aktif tanpa disadari.

Gambar tangkapan layar yang memperlihatkan bagian sensitif MSM saat berada di dalam toilet menyebar di media sosial. MSM kemudian melakukan upaya take down dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Menindaklanjuti aduan MSM, penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat melakukan penelusuran.

“Saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa tersebut,” jelas Iwan.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan pihak platform media sosial untuk memperoleh informasi terkait penyebaran tangkapan layar tersebut. Polisi juga menelusuri sedikitnya tiga akun media sosial yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran screenshoot tersebut.

“Pelapor mengadukan terkait dengan pornografi, karena yang nampak saat di toilet itu adalah bagian paha,” jelas Iwan.

Perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.

Adapun perkara tersebut didalami berdasarkan Pasal 407 KUHP, terkait perbuatan yang berkaitan dengan memproduksi, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less