jam malam anak
Meminimalisir Klitih, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Anak
- 0Komentar
BNews—YOGYAKARTA— Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi memberlakukan jam malam anak untuk mencegah kasus kejahatan jalanan atau ‘klitih’ yang biasa dilakukan anak dan remaja. Jam malam ini berlakukan lewat Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022. Anak-anak berusia di bawah 18 tahun dilarang meninggalkan rumah pada pukul 22.00-04.00 WIB setiap hari, kecuali dalam kondisi tertentu. Pj Wali […]




