Magelang Jadi Daerah Rujukan Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Jawa Tengah
- calendar_month 12 menit yang lalu

Kepala Dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh saat menerima Kunker Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.
BNews—MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyatakan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penggalian data dan informasi terkait penyusunan regulasi tersebut.
Kegiatan berlangsung di Ruang Cemerlang, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (29/7/2026), dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang bersama rombongan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Magelang sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja dalam pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja.
Menurutnya, sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Tenaga kerja tidak hanya dipandang sebagai faktor produksi, tetapi juga aset pembangunan yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, mulai dari jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan yang layak hingga perlindungan hukum bagi pekerja formal maupun informal.
“Pemerintah Kabupaten Magelang menyambut baik dan mendukung penuh penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja. Kami berharap regulasi ini mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Magelang juga memaparkan sejumlah data dan kondisi ketenagakerjaan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Raperda.
Siti Zumaroh menjelaskan, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Magelang pada tahun 2025 tercatat sebesar 3,52 persen; sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 78,12 persen. Mayoritas tenaga kerja di Kabupaten Magelang bekerja pada sektor jasa, pertanian, dan industri pengolahan.
CEK BERITA UUPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selain itu, Pemkab Magelang terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan; melalui program kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja, di antaranya buruh tani tembakau; petani, buruh tani cengkeh, pekerja rentan, hingga guru ngaji sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan terjalin sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; dan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi seluruh tenaga kerja; khususnya di sektor informal.
“Kami berharap hasil pembahasan nantinya mampu melahirkan kebijakan yang aplikatif dan menjawab tantangan ketenagakerjaan di lapangan,” harap Siti Zumaroh.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messi Widyastuti, mengatakan penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja difokuskan pada penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya mencapai sekitar 60 persen dari total tenaga kerja di Jawa Tengah.
Menurutnya, pekerja informal seperti petani, buruh harian, pengemudi ojek, pekerja rumah tangga hingga pelaku usaha mandiri masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari belum adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan hukum, hingga jaminan sosial yang memadai.
“Kami ingin mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi pekerja informal di Kabupaten Magelang, termasuk berbagai program perlindungan yang telah dijalankan pemerintah daerah. Masukan dari daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda agar implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Melalui penyusunan Raperda tersebut, diharapkan lahir regulasi yang mampu memberikan; kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja informal di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Magelang. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar