KUHP
RUU KUHP Segera Disahkan,Makna Perkosaan Diperluas
- 0Komentar
BNews—NASIONAL— RUU KUHP segera disahkan oleh DPR RI. Salah satu pasalnya memuat bab Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual tersebut yakni diantaranya tentang perluasan makna perkosaan.Perluasan makna ini yaitu seks oral dan seks anal termasuk dalam definisi perkosaan. Berdasarkan draf RUU KUHP yang beredar, pada Bab Ketiga adalah bab Perkosaan. Pemerkosaan diartikan sebagai: Setiap orang yang dengan […]




