Penataan reklame di ruang publik
Komitmen Pemkot Magelang dalam Penataan Reklame di Ruang Publik, Wajib Sesuai Tata Ruang
- 0Komentar
BNews–MAGELANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menegaskan komitmennya dalam menata reklame di ruang publik melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini diyakini menjadi landasan strategis untuk menjaga estetika kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Menurut Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, reklame yang hadir di ruang publik harus diatur […]




