PNS bercerai
Jika PNS Melakukan Cerai Pernikahan Maka Gaji Akan Dibagi, Ini Ketentuannya
- 0Komentar
BNews–NASIONAL–Terdapat peraturan pernikahan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana regulasi PNS berupa PP Nomor 45 Tahun 1990 telah memperbarui menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1983 tentang; Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang diatur adalah hak mantan istri PNS. Di dalam PP 10/1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami […]




