UU Lalu Lintas
Catat…Belok Tanpa Nyalakan Sein Bakal Didenda Ratusan Ribu
- 0Komentar
BNews—NASIONAL— Setiap mobil dan motor yang beredar di Indonesia pasti dibekali sepasang lampu sein. Fungsinya untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain yang melaju dari arah belakang. Bila ingin berbelok ke kiri, nyalakan sein ke arah tersebut. Begitupun sebaliknya. Bahkan, aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun […]


