Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Gadaikan Motor Teman untuk Judi, MRR Ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota

Gadaikan Motor Teman untuk Judi, MRR Ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota

  • calendar_month Sen, 14 Sep 2026

BNews–MAGELANG– Satreskrim Polres Magelang Kota menangkap seseorang berinisial MRR (25) akibat menggadaikan sepeda motor milik temannya. Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk modal bermain judi darat.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ini terjadi di sebuah indekos daerah Magelang Selatan.

Kejadian berawal pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 19.00 WIB, saat motor korban dipinjam untuk mengantar saksi S dan tersangka MRR,” ujar Iwan dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Sekira pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tersangka kembali ke tempat kos korban. Namun, saat korban hendak berangkat kerja, MRR berdalih bahwa ban sepeda motor tersebut bocor. Alhasil, korban terpaksa pergi ke tempat kerja menggunakan jasa ojek online.

“Saat korban kembali dari tempat kerja pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 05.00 WIB, pelaku masih tertidur di kos. Ketika ditanya keberadaan sepeda motornya, pelaku berdalih kendaraan sedang ditambal karena bocor. Namun hingga pada saat dilaporkan, pelaku tidak ada kejelasan,” ujar Iwan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku. MRR ditangkap di kediamannya di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (30/8/2026).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp1,5 juta,” jelas Iwan.

Uang tersebut ia gunakan untuk modal judi darat hingga sempat memperoleh Rp2,15 juta. Tersangka sebenarnya sempat meminta bantuan rekannya untuk mengambil kembali motor tersebut, namun kepolisian lebih dahulu membekuknya sebelum kendaraan berhasil dikembalikan.

Atas perbuatannya, MRR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less