Tambang Galian C Ilegal di Merapi Diklaim Sudah Tidak Ada
BNews–JOGJA– Usai ditutup oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada September 2021 lalu, penambangan pasir ilegal di lereng Merapi diklaim sudah tidak ada. Meski demikian, aktivitas penambangan di lereng Merapi tetap dilakukan oleh para penambang yang mengantongi izin.
Sejumlah truk mengangkut pasir turun menyusuri jalan Kinahrejo-Cangkringan. Aktivitas penambangan pasir masih terlihat di Sungai Gendol, walaupun secara jumlah tidak sebanyak saat sebelum ditutup. Penambang yang masih beroperasi ini semuanya mengantongi izin.
Tim lapangan salah satu pemrakarsa tambang pasir, Iwan, mengatakan saat ini ada sebanyak enam perusahaan beroperasi di enam titik di wilayah Cangkringan.
“Di kali Opak dua, yang di Gendol ada empat,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Keenam perusahaan tambang tersebut menurutnya telah mengantongi izin tambang Galian C. Izin ini memiliki batas waktu lima tahun. Selain itu, ia juga memastikan area penambangan berada di luar zona konservasi.
Panewu Cangkringan, Jaka Sumarsono mengatakan, semua penambangan ilegal di wilayah Cangkringan saat ini sudah tidak ada yang beroperasi.
“Sudah tutup semua, sekarang tinggal yang berizin,” katanya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sebagai upaya antisipasi munculnya kembali penambangan ilegal, kapanewon turut mengawasi aktivitas penambangan yang berlangsung. “Patroli rutin dan berkala dengan Satpol PP kapanewon, Polsek, Koramil,” kata dia.
Ketua Komunitas Siaga Merapi (KSM) Glagaharjo, Rambat Wahyudi, mengatakan sepengetahuannya, saat ini sudah tidak ada penambangan ilegal di Cangkringan, menyisakan penambang-penambang berizin.
“Setahu saya untuk tambang yang di sungai Gendol itu ada izin resminya, jadi kalau yang izinnya habis ya sudah tidak beroprasi. Saya kira di sekitar Cangkringan enggak ada tambang yang ilegal kalau sekarang,” katanya. (*/harianjogja)