Tendang dan Pukul Teman Sekelas, Dua Siswa SMA Magelang Diperiksa Polisi
- calendar_month Sen, 9 Jun 2025

kekerasan terhadap pelajar SMA diproses kepolisian di Kota Magelang
BNews-MAGELANG– Kepolisian Resor Magelang Kota tengah menangani kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, melibatkan dua siswa dari salah satu SMA Negeri ternama di Kota Magelang. Dua siswa berinisial GC dan AIF ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam insiden tersebut.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menyampaikan bahwa kedua pelaku dikenakan jerat hukum berdasarkan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Dua terduga dijerat dengan tindak Pidana Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Budiyuwono.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban sedang bersiap masuk ke ruang kelas XI IPS F 9. Korban sempat bergabung dengan GC dan AIF yang tengah berbincang bersama beberapa siswa lainnya di dekat kolam ikan sekolah.
Ketegangan mulai muncul ketika siswa lain bernama Misgi melintas. GC diduga mengutarakan niat untuk mengeroyok Misgi; namun korban mencoba meredam dengan menasihati agar tidak menimbulkan keributan.
“Saat istirahat pertama, korban mengirim pesan WhatsApp ke Misgi untuk menghindari konflik, namun pada istirahat kedua sekitar pukul 11.45 WIB; GC dan AIF menghampiri korban dan mengambil handphone korban untuk mengecek isi pesan kepada Misgi,” kata Budiyuwono.
GC dan AIF kemudian diduga menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan bernada provokatif kepada Misgi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Usai kejadian itu, GC menunggu di kelas korban. Ketika Misgi datang, terjadi ketegangan yang berujung pada kekerasan fisik.
“GC menendang wajah korban menggunakan kaki bersepatu dan memukul bagian kaki,” lanjut Budiyuwono.
Selain itu, AIF juga dilaporkan turut memukul kepala korban. Meski tidak melakukan perlawanan dan hanya menangkis serangan, korban mengalami luka lebam dan memar akibat insiden tersebut.
“AIF kemudian memukul kepala korban. Meski korban tidak membalas dan hanya menangkis, kejadian tersebut menyebabkan luka lebam dan memar,” tambah Budiyuwono.
Seorang teman korban sempat melerai kejadian tersebut dan membantu mengobati luka-luka yang dialami korban. Guru serta wali kelas yang mengetahui kejadian itu segera mengambil tindakan dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke ruang Bimbingan Konseling (BK) untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut membuat para siswa saling memaafkan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. *)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar