Dinas Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
BNews—JOGJAKARTA— Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) Sleman mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR sebelum Hari Raya Lebaran Idul Fitri.
Kepala Dinker Sleman, Sutiasih menjelaskan, THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya. ”Kalaupun mengajukan penangguhan, tetap maksimal H-1 hari raya,” katanya, Rabu (14/4).
Penangguhan tersebut berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu, atas kesepakatan yang telah dibuat dengan pekerja.
Ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus dibuktikan dengan laporan keuangan. ”Penangguhan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Hasil kesepakatan wajib dilaporakan ke Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terkait THR, Dinker Sleman membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Dinker Sleman. Mulai hari pertama Ramadan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.
”Biasanya mengadunya setelah hari raya, makanya masih kami layani. Kalau dari tahun-tahun sebelumnya mengadu hanya sebatas konsultasi karena kekhawatiran tidak dibayarkan, tapi akhirnya teyap dibayarkan,” terangnya.
Adapun besaran THR yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.
THR proporsional yakni dihitung dengan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah. Upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan. (han)