Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Viral Video Pembonceng Motor Bawa Sajam di Magelang, Ini Kata Polisi

BNews—MAGELANG— Video seorang pembonceng motor membawa senjata tajam jenis celurit di Magelang viral di sejumlah media sosial. Pengendara tersebut terekam saat melintas di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Soerojo, Kota Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada  Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 23.40 WIB.

”Ada yang melintas di Jalan A Yani, tepatnya di depan RSJ Magelang. Jadi ada kendaraan bermotor, berboncengan dan membawa senjata tajam celurit,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (25/10/2023).

Dia menyebut, pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan kendaraan bermotor yang diduga digunakan pembawa sajam tersebut saat melintas di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Soerojo.

”Kami telurusi, akhirnya pada Selasa (24/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Polsek Magelang Utara mendeteksi adanya segerombolan anak yang berada di sebuah kampung di Potrobangsan, Magelang Utara,” ujarnya.

”Ada anak bergerombol di situ dan kebetulan ada kendaraan yang kita curigai dipakai saat video viral tersebut. Kami amankan sembilan orang,” sambungnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Dari sembilan orang tersebut, kata Dwiyatno, ada satu orang sebagai pemilik celurit. ”Sebagaimana yang memiliki dan akui atas nama MIA (16), seorang pelajar di sekolah setingkat SMA di Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

Dwiyatno mengungkap, berdasarkan pengakuan MIA bahwa yang bersangkutan membawa celurit sebagai bentuk perlindungan diri.

“Yang bersangkutan (mengaku) pernah menjadi korban penganiayaan pada waktu yang lampau. Sehingga, maksud membawanya untuk melindungi diri,” ungkapnya.

”Namun alasan ini tidak dibenarkan, Karena (tindakan MIA) justru menakut-nakuti orang lain,” sambungnya.

MIA disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 yaitu UU Darurat juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Tambah Dwiyatno, Polres Magelang Kota berkomitmen menindak tegas aksi premanisme. ”Kami tidak melihat dan tidak pandang bulu siapapun pelakunya. Kami memerangi aksi premanisme,” tandasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!