Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

WASPADA! Maling Spesialis Rumah Kosong Berkeliaran di Jogja, Ini Modusnya

BNews—JOGJAKARTA— Dua maling spesialis rumah kosong di Jogjakarta, ZR, 44, dan RR, 23, warga Sumatera berhasil diamankan polisi. Aksi jahatnya kepergok warga setelah berhasil mencongkel pintu dan mengambil harta korban.

Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi di sebuah rumah kawasan mejing, Ambarketawang, Gamping, Sleman pada 21 Agustus lalu. Sementara korban alias pemilik rumah berinisial R.

”Ada dua tersangka pencurian rumah kosong yang berhasil kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman AKP Fendi Timur, Jumat (3/9).

”ZR ditangkap ketika tengah melakukan pencurian di rumah Ratmi. Sedang RR berhasil kabur dan ditangkap selang sehari,” sambungnya.

Terungkapnya kasus ini, berawal saat kedua pelaku melakukan aksinya di rumah R yang ada di Mejing. Saat itu, mereka berboncengan sepeda motor.

”ZR berperan sebagai eksekutor. Sedang RR menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar,” terangnya.

Kedua kawanan ini selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya. Mereka membekali diri dengan linggis untuk mencongkel pintu.

Namun saat beraksi ZR diketahui warga. Dan dilakukan penangkapan usai mengambil dompet berisi uang. Sementara RR berhasil kabur.

”Saat sedang merusak pintu ada warga yang melihat. Ketika keluar ditangkap warga dan diserahkan ke polisi,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku selalu mencari sasaran rumah kosong dengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan lokasi, untuk memastikan rumah itu kosong terlebih dahulu mengetuk pintu atau pagar rumah termasuk melempar batu ke dalam rumah itu.

”Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (ifa/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!