351 Napi Magelang Dapat Remisi Lebaran, 3 Diantaranya Batal Bebas

BNews—MAGELANG— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang memberikan remisi khusus kepada 351 narapidana (napi). Pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala LP Kelas IIA Magelang, Satrio Waluyo menuturkan, jumlah remisi yang diterima setiap napi atau WBP bervariasi. Yakni mulai 15 hari sampai dua bulan.

Dikutip KR Jogja, dari 351 napi yang menerima remisi khusus ini pada Kamis (13/5), ada tiga warga binaan yang habis masa pidananya. Namun, lantaran tidak bisa membayar denda, mereka harus menjalani pidana subsider atau kurungan pengganti denda tersebut selama beberapa bulan.

Dua orang perwakilan penerima remisi yang enggan disebut identitasnya menyebut, mereka sangat gembira dan bahagia bisa menerima remisi khusus tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1442H ini. ”Saya bersyukur sekaligus bahagia untuk kali pertama memperoleh remisi Lebaran sebanyak 15 hari,” haru salah satu dari dua napi tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan masa pandemi Covid-19, tidak ada kunjungan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1442H. Akan tetapi diganti dengan layanan penitipan makanan dan uang selama 3 hari mulai Sabtu (15/5), Senin (17/5) dan Selasa (18/5/2021) mendatang. Serta layanan video call dengan keluarga. (han)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: