Ayah di Pati Bunuh dan Buang Bayinya ke Sungai Terancam Hukuman Seumur Hidup
BNews—JATENG— Seorang ayah berinisial MS (20) di Pati yang tega membekap bayinya yang berusia tiga bulan hingga tewas lalu membuangnya ke sungai, terancam hukuman seumur hidup.
“Ancaman hukum pasal yang disangkakan adalah 76c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana, diancam paling seumur hidup atau selama waktu atau selama 20 tahun,” tegas Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).
Kejadian ini bermula saat ada laporan orang tua berinisial MS (20) dengan DP (20) warga Kelurahan Pati Kidul. Mereka melaporkan kehilangan anak keduanya yang berinisal MK berusia tiga bulan pada Senin (1/5) lalu.
Ayah bayi sempat membuat rekayasa jika anaknya nomor duanya tersebut hilang saat ditinggal di rumah sendiri. Sementara pelaku menidurkan anak pertama berusia 1,5 tahun keliling naik motor.
Andhika mengatakan polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk ayah bayi yang menjadi saksi kunci. Terungkap ternyata ayah bayi sendiri yang membekap anaknya hingga tewas karena rewel.
“Dengan cara anak tersebut dibekap oleh bantal,” jelasnya.
Andhika mengatakan, setelah bayi dibekap dan tidak bernafas, pelaku kemudian mencari plastik. Bayinya itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukan ke bagasi sepeda motor. Setelah itu dibuang ke Sungai Kaliampo. (*)
Sumber: detikJateng