Bupati Magelang : Eksistensi Desa Perlu Ditegaskan Untuk Kesehjateraan Masyarakat
BNews-MAGELANG- Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama OPD terkait dan Forkompimcam Pakis menghadiri acara apel kinerja; sekaligus pembinaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Pakis, bertempat di halaman Balai Desa Pogalan, Pakis, Senin (25/9/2023).
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, desa merupakan suatu daerah yang khas, yang memiliki nilai historis dan filosofis yang jelas dan kuat. Desa hadir sebelum tata Pemerintahan tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini, yang mana saat ini, desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum, sehingga dapat menentukan susunan Pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangganya, serta memiliki kekayaan dan aset.
“Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Zaenal Arifin.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menjadi starting point dalam perjalanan Pemerintahan Desa, dengan diberikannya alokasi anggaran yang cukup besar, sebagai wujud pengakuan dan perhatian yang luar biasa dari Pemerintah Pusat agar desa tumbuh lebih mandiri.
Dengan anggaran yang cukup tersebut, diharapkan, para Aparatur Desa untuk lebih trampil, cepat dan tanggap dalam bekerja, serta harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digitalisasi yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, agar selaras dengan hal tersebut, tentu dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Apalagi ditengah-tengah perubahan dunia yang begitu cepat ini, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus bisa untuk lebih cepat menyesuaikan dalam perubahan ini ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Lebih lanjut, Zaenal mengatakan, sebagai seorang pemimpin, kepala desa harus memberikan optimisme ke warganya; meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, namun dengan semangat gotongroyong, kolaborasi dan sinergitas; maka akan terwujud desa yang maju dan mandiri.
Untuk itu, pembangunan mesti diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti, upaya penghapusan kemiskinan extrem; dan kasus stunting, dalam program-program yang dijabarkan ke dalam RPJM Desa dan APBDes.
“Selain itu, regulasi juga harus selalu ditaati agar tujuan utama pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus dijadikan acuan,” tegasnya.
Sementara Camat Pakis, Rahmat Pambudi dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah perangkat desa Se-Kecamatan Pakis sebanyak 251. Kemudian per tanggal 18 September 2023, Kecamatan Pakis telak lunas PBB 100 persen ke 2 se-Kabupaten Magelang.
Sesuai dengan amanat Bupati Magelang, Kecamatan Pakis juga telah melaksanakan sistem aplikasi Amongroso; yang mencapai 90 persen berkat kerjasama kepala desa dengan seluruh perangkat desa Se-Kecamatan Pakis.
“Harapannya semangat ini tetap bisa dijaga supaya kita bisa tau dan mengerti perkembangan desa di Kecamatan Pakis,” harap, Rahmat. (bsn)