Tengah Malam di Terminal Muntilan, Pelajar 18 Tahun Ditangkap Bawa Celurit
- calendar_month 0 menit yang lalu

Pelajar bawa sajam di Terminal Muntilan diamankan Polisi
BNews-MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial RML (18), warga Kecamatan Muntilan, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli di kawasan Terminal Muntilan.
“Petugas Patroli Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Terminal Muntilan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat tim patroli Polresta Magelang melaksanakan kegiatan rutin pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.10 WIB. Saat itu petugas menerima informasi terkait dugaan rencana aksi tawuran yang melibatkan penggunaan senjata tajam di wilayah Muntilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Hasilnya, sekitar pukul 01.30 WIB pada Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan RML di kawasan Terminal Muntilan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu celurit berukuran besar, satu celurit berukuran kecil, satu sarung warna cokelat, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas kelompok tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolresta Magelang.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Magelang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Kapolresta Magelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas yang melibatkan kelompok remaja dan pelajar.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Magelang akan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (bsn)
VIDEO :
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar