Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah dan Panduan Pencairannya
BNews—NASIONAL— Notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS sudah dapat dicek. Pencairan akan dilakukan tiga bulan sekaligus yakni Oktober-Desember 2020 dengan total Rp1,8 juta atau Rp600 ribu perbulan.
”Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag),” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, Kamis (17/12/2020).
Ia menyebutkan, para penerima BSU guru madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan notifikasi dengan login melalui akun Simpatika masing-masing.
”Silakan cek, notifikasi pencairan BSU guru madrasah non-PNS sudah di Simpatika,” ujar dia.
Simpatika bisa diakses melalui laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTS, Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya telah meminta para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
Lakukan langkah berikut ini jika telah menerima notifikasi:
- Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU guru madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
- Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
- Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai
- KTP
- NPWP (jika sudah memiliki)
- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020
- SPTJM yang ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa yang ditandatangani tanpa materai
Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah dan akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Bantuan bagi guru madrasah non-PNS yang akan diberikan kemenag yakni Rp600 perbulan selama tiga bulan yang akan diterimakan sekaligus sebesar Rp1,8 juta. (bsn/han)