Catat, Mulai H-7 Truk Pasir Dilarang Melintas
BNews—MUNGKID— Mendekati hari raya lebaran, truk bermuatan golongan C dilarang beroperasi mulai 30 Mei hingga 13 Juni 2019. Hal ini sesuai surat edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Nomor 551.212080/14/2019.
Surat edaran tersebut tentang pelarangan kendaraan angkutan golongan C pada masa angkutan lebaran tahun 2019 ini. Surat tersebut ditunjukan kepada Pengusaha Angkutan Pasir, Pengusaha Depo Pasir dan Pengusaha Penambang Pasir di Kabupaten Magelang .
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/227/KEP/14/2019 tanggal 23 Mei 2019 lalu. Dimana SK tersebut perihal pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat masa angkutan lebaran 2019.
Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang dalam surat edarannya mengeluarkan beberapa peraturan. Aturan tersebut yakni, yang pertama Pada tanggal 30 Mei 2019 pada pukul 00.00 wib hingga 13 Juni 2019 pada pukul 24.00 wib semua angkutan pasir/Golongan C yang bersumbu dua maupun bersumbu tiga dilarang beroperasi.
Kedua larangan ini berlaku bagi pengusaha angkutan pasir yang berdomisili di Kabupaten Magelang maupun luar Kabupaten Magelang. Dan yang terakhir bagi penambang pasir yang ada di Kabupaten Magelang untuk membantu pelaksanaannya serta mensosialisasikan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Surat edaran tersebut ditanda tangani Kadishub Kabupaten Magelang Djoko Tjahyono pada 24 Mei 2019. Dengan tembusan Bupati Magelang, Wakil Bupati dan PJ Sekda. (bsn)