Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Buron 2 Tahun, Terdakwa Penyerobotan Lahan di Magelang Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejari

Buron 2 Tahun, Terdakwa Penyerobotan Lahan di Magelang Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejari

  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026

BNews-MAGELANG — Setelah diburu selama lebih dari dua tahun, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang akhirnya berhasil mengamankan buronan bernama Fuad Khoironi (51).

Pira tersebut merupakan warga Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerobotan lahan pada 2017 silam.

Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, berdasarkan beberapa putusan pengadilan, ditangkap oleh tim Tabur di Jalan Gulon, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dibekuk Setelah Lama Diburu

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mengintai pergerakan Fuad, terutama dalam satu bulan terakhir sebelum penangkapan.

“Terdakwa sudah kita intai cukup lama. Tapi, secara intensif kurang lebih satu bulan ini,” ujarnya kepada Borobudurnews.com.

Menurut Aldy, sebelum akhirnya ditangkap, Fuad berpindah-pindah lokasi, termasuk sekitar Mungkid, Muntilan, hingga Jakarta, namun tetap dapat dilacak oleh tim.

Kasus Penyerobotan Lahan

Kasus yang menjerat Fuad bermula dari 29 November 2016, saat ia melakukan kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 873 meter persegi bersertifikat SHM Nomor 420 di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid.

Transaksi dengan seseorang berinisial L senilai Rp2 miliar dituangkan dalam akta notaris.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Karena sertifikat masih dijadikan agunan kredit di BRI, L melunasi angsuran kredit tersebut pada 30 November 2016, lalu sertifikat itu diserahkan kepadanya sehingga hak atas tanah beralih secara sah.

Namun sejak Mei 2017, tanah itu dimanfaatkan L untuk usaha pencucian mobil. Atas perbuatannya, Fuad kemudian ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan penyerobotan lahan.

Status Hukum Terdakwa

Fuad resmi masuk daftar DPO pada 2023, berdasarkan rangkaian putusan Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat lebih rendah.

Proses penangkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Magelang, khususnya dalam menindaklanjuti pelarian terdakwa yang menghindari proses hukum. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less