Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Cegah Covid, Paslon Pilkada Kota Magelang Untuk Kampanye Virtual

BNews—MAGELANG—Tahapan pilkada serentak 2020 saat ini telah memasuki masa kampanye. Yakni dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, kampanye saat ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya sebab masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dengan adanya masa pandemi, beberapa aturan baru yang mengutamakan protokol kesehatan pun disusun.

”Terdapat beberapa aturan-aturan kampanye ditengah masa pandemi. Ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang,” kata Bambang Sarwodiono, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Magelang, Senin (28/9/2020).

Dia menjelaskan, beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan berupa pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog dan mengutamakan melalui media daring. Kemudian untuk kegiatan yang dilarang, seperti rapat umum, kegiatan sosial contohnya donor darah dan bazar.

”Ada pula kegiatan yang dilarang yakni kegiatan olahraga seperti jalan sehat dan sepeda santai. Kegiatan budaya, konser musik dan perlombaan juga dilarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan untuk debat publik masih tetap dilaksanakan dengan tatap muka. Namun dengan protokol kesehatan ketat salah satunya pembatasan jumlah tamu yang hadir.

”Nantinya yang boleh hadir hanya paslon, dua orang Bawaslu Kota, empat orang dari tim kampanye, dan KPU Kota. Akan disiarkan langsung maupun tunda oleh lembaga penyiaran publik dan swasta,” terang Bambang.

Rencananya, debat publik ini dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan rincian satu kali diluar kota dan dua kali di dalam kota. Sementara untuk kegiatan pertemuan tatap muka, kata Bambang ada beberapa aturan yang harus ditaati.

”Aturan yang dibelakukan antara lain peserta tatap muka maksimal 50 orang dengan menjaga jarak minimal satu meter. Menerapkan protokol kesehatan, dan harus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid-19. Balita, anak-anak, ibu menyusui dan hamil serta lansia tidak diperbolehkan hadir,” (magang/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!