Cek Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Didenda hingga Rp750 Ribu
- calendar_month 0 menit yang lalu

ilustrasi Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran dan Denda Tilang Maksimal Rp750 Ribu
BNews-NASIONAL – Operasi Patuh 2026 kembali digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm hingga menerobos lampu merah.
Selain mengedepankan edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara, petugas juga melakukan penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang manual secara selektif.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries, Jumat (23/10), dikutip dari Antara.
Selama pelaksanaan operasi, kepolisian mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta penegakan hukum berbasis teknologi.
11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas. Pelanggaran tersebut juga menjadi sasaran pemantauan kamera ETLE.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm berstandar SNI, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Selain itu, petugas juga mengawasi pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, kendaraan yang parkir di trotoar, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau mematuhi seluruh aturan tersebut agar terhindar dari sanksi sekaligus menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2026
Besaran denda tilang bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut rincian denda maksimal untuk sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026.
1. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 291 ayat (1).
Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Menggunakan ponsel ketika mengemudikan kendaraan dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan di jalan.
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengemudi yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Sesuai Pasal 289 UU LLAJ, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
5. Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di persimpangan.
Pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
6. Melawan Arus
Berkendara melawan arus termasuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
7. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Sepeda motor pada umumnya dirancang untuk membawa pengendara dan satu penumpang. Membawa penumpang melebihi ketentuan dapat membahayakan keseimbangan kendaraan.
Berdasarkan Pasal 292 UU LLAJ, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
9. Menggunakan Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Sesuai Pasal 280 UU LLAJ, pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
10. Parkir di Trotoar
Trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk parkir kendaraan dapat mengganggu hak dan keselamatan pejalan kaki.
Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, perbuatan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
11. Menerobos Jalur Busway
Pengendara yang memasuki jalur khusus bus tanpa hak dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan rambu atau marka jalan.
Sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Besaran tersebut merupakan ancaman denda maksimal berdasarkan ketentuan undang-undang. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tertentu disesuaikan dengan pasal yang berlaku dan proses penanganan perkara.
Tilang Elektronik dan Manual Diterapkan
Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengoptimalkan penindakan berbasis ETLE. Penindakan manual juga dapat dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan di lapangan.
Di wilayah Jawa Timur, misalnya, penindakan manual direncanakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, termasuk pada pekan kedua operasi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mewajibkan dokumentasi video untuk setiap penindakan yang dilakukan petugas.
Kakorlantas Polri juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan penindakan berlangsung sesuai ketentuan dan menjaga profesionalisme anggota kepolisian.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar upaya menghindari denda tilang, melainkan bagian penting dari menjaga keselamatan diri sendiri, penumpang, dan seluruh pengguna jalan. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar