Curi HP Saat Korban Tidur, Pemuda 19 Tahun di Muntilan Dibekuk Polisi
- calendar_month Sel, 3 Mar 2026

Kasus pencurian HP di Muntilan Magelang
BNews-MAGELANG – Unit Reskrim Polsek Muntilan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Seorang pelaku berinisial PBP (19) diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah milik korban di Dusun Semali RT 02/RW 11, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” katanya.
Korban diketahui bernama Dina Mardiana (25), warga setempat. Berdasarkan keterangan, kejadian bermula pada Selasa, 14 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Sepulang bekerja, korban mengecas handphone merek Redmi 9A warna granite gray di atas kasur kamar rumahnya, kemudian beristirahat.
Namun sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati handphone yang sedang dicas tersebut sudah tidak berada di tempatnya atau hilang.
Korban sempat berupaya mencari dan menanyakan kepada keluarga, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.300.000 dan melaporkannya ke Polsek Muntilan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga hendak menjual barang hasil curian.
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan PBP di wilayah Muntilan beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban tanpa izin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar AKP Abdul Muthohir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Redmi 9A warna granite gray lengkap dengan doosbook, serta satu celana panjang jeans warna biru merek Bigtrain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Muntilan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Polsek Muntilan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar