Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dua Pelajar Tersangka Pembacokan di Magelang, Polisi: Mereka Sudah Berstatus Dewasa

Dua Pelajar Tersangka Pembacokan di Magelang, Polisi: Mereka Sudah Berstatus Dewasa

  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 50 cm, sepeda motor yang digunakan dalam aksi, pakaian korban yang berlumuran darah, dan jaket pelaku.

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam; serta Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Meski masih pelajar, mereka secara hukum sudah tergolong dewasa, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan pidana umum. Ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Diharapkan, insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi lingkungan sekolah dan orang tua agar lebih aktif dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja dan pelajar dewasa.(bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less