Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Susah Ditagih Hutang Sebesar Rp 17 Juta, Seorang Pria Nekat Tembak Temannya Sendiri

Susah Ditagih Hutang Sebesar Rp 17 Juta, Seorang Pria Nekat Tembak Temannya Sendiri

  • calendar_month Jum, 15 Jul 2022

BNews–NASIONAL– Masalah hutang pihutang memang tidak ada habisnya jika dilakukan pembahasan. Apalagi jika orang yang hutang susah untuk ditagih meskipun itu temannya sendiri.

Seperti sebuah kejadian di Kabupaten Mandaling Natal (Madina) Sumatera Utara ini. Ada seorang pria nekat menembak temannya sendiri gegera susah ditagis hutangnya.

Pria tersebut bernama Aten, 40, yang tega menembak temannya sendiri bernama Yudi, 32, menggunakan senapan angin. Usut punya usut, pelaku kesal Yudi tak membayar utang sebesar Rp 17.889.000. Selain itu, korban juga menghina orang tua pelaku.

Kapolres Madina AKBP Reza Chairul mengatakan, awalnya korban ditemukan tergeletak lemas di depan Kantor Camat Tambangan, Jumat (1/7) petang. Dia mengalami luka tembak di bagian dada, sebelah kiri. Warga lalu membawanya ke rumah sakit terdekat.

Menurut Reza, diduga korban ditembak pelaku dari jarak dekat dengan senapan angin. Penembakan dipicu saat keduanya cekcok masalah utang. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku Aten merasa sakit hati kepada korban yang diduga tidak ada respons yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih utang ke korban sebesar Rp 17.899.000,” ujar Reza dalam jumpa pers, Senin (11/7).

Selain tidak melunasi utangnya, korban justru menghina tersangka dan orang tuanya dengan kata-kata kasar. Kebetulan saat bertemu korban, tersangka baru saja pulang berburu binatang menggunakan senapan angin karena ia langsung menembak korban.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban. Setelah melakukan penembakan, tersangka melarikan diri,” ujarnya

Polres Madina yang di-back up Jatanras Polda Sumut kemudian menyelidiki kasus penembakan ini. Kepolisian pun berhasil menangkap pelaku di Desa Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (7/7) dini hari.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum,” ujar Reza.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan berat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tandas Reza. (*/kumparan)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less