Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Duh…Ribuan Warga di Kabupaten Magelang Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

BNews-MAGELANG- Sebanyak ribuan warga Kabupaten Magelang terancam tidak mendapat hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan (Pilkada) 2024.

Pasalnya warga tersebut belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sumarni Aini Chabibah, mengatakan; hal tersebut dapat membuat warga kehilangan hak pilihnya.

Adapun jumlahnya menurut data perkembangan Perekaman Wajib KTP Elektronik Pemula se Jawa Tengah per tanggal 21 November 2024, untuk Kabupaten Megalang sebanyak 3328 pemilih.

“Mengacu pada regulasi di PKPU 17/2024 pasal 19, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilih KTP Elektronik; yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan dan pemilik KTP Elektronik; yang tidak terdaftar di keduanya atau pemilih tambahan” ucap Aini, Sabtu (23/11).

Aini menjelaskan, Identitas KTP Elektronik merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS. Pemilih yang terdaftar; dalam DPT namun belum melakukan perekaman belum memiliki dokumen resmi KTP Elektronik. Oleh karenanya Pemilih dapat memilih dengan membawa biodata kependudukan.

“Dalam PKPU dan juknis pemilih harus membawa C-Pemberitahuan dan E-KTP. Dalam juknis, jika tidak membawa fisik dapat menunjukkan fotokopi KTP, foto E-KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dokumen kependudukan yang memuat foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka KPPS harus mengecek dalam DPT, jika ada maka diperbolehkan,” papar Aini.

Kendati demikian pihak Aini telah melayangkan imbauan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang; agar melakukan percepatan perekaman EKTP Pemula dengan melakukan jemput bola kepada penduduk; yang belum melakukan perekaman WKTP Pemula paling lambat H-1 Pemungutan dan Perhitungan Suara pada tanggal 26 November 2024.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Hal tersebut untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat termasuk pemilih pemula dapat berkontribusi dalam Pemilihan tahun 2024.

Kemudian dinas terkait dapat memberikan akses kemudahan pelayanan perekaman Wajib KTP (WKTP) Pemula kepada penduduk yang pada hari Pemungutan Suara sudah mempunyai hak pilih. Serta melakukan sosialisasi secara masiv kepada masyarakat terutama pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman WKTP Pemula demi memastikan hak pilihnya tidak hilang.

“Imbauan kami kepada KPU agar mendorong Disdukcapil untuk mempercepat perekaman Wajib KTP Elektronik,” tandas Aini. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!